Persaingan
Iklan Kartu XL dan Kartu As
Perang provider celullar paling seru saat ini adalah
antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita dapat melihat iklan-iklan kartu XL
dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling
memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian
meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara
vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang
sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Di XL, Sule
bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian.
Di situ, si Baim disuruh om sule untuk ngomong, “om
sule ganteng”, tapi dengan kepolosan dan kejujuran (yang tentu saja sudah
direkayasa oleh sutradara ) si baim ngomong, “om sule jelek..”. Setelah
itu, sule kemudian membujuk baim untuk ngomong lagi, “om sule ganteng” tapi
kali ini si baim dikasih es krim sama sule. Tapi tetap saja si baim ngomong,
“om sule jelek”. XL membuat sebuah slogan, “sejujur baim, sejujur XL”.
Iklan ini dibalas oleh TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Awalnya,
bintang iklannya bukan sule, tapi di iklan tersebut sudah membalas iklan XL
tersebut dengan kata-katanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya,
jangan mau diboongin anak kecil..!!!” Nggak cukup di situ, kartu AS
meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Di iklan tersebut, sule menyatakan
kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya
murahnya dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok diboongin anak
kecil sambil tertawa dengan nada mengejek. Perang iklan antar operator
sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong
parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor
selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan
iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan”
iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Analisis :
Dalam kasus ini, persoalan bukan
pada bintang iklan (Sule) yang menjadi pemeran utama pada iklan kartu AS dan
kartu XL yang saling menyindir satu sama lain, karena hak seseorang untuk
melakukan kewajibannya dan manusia tidak boleh dikorbankan demi tujuan lain
selain hak asasinya. Dimana yang dimaksud adalah Sule yang mempunyai haknya
sebagai manusia. Sejauh yang diketahui Sule tidak melakukan pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI) tetapi pada
materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip
etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak
boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.”\
Dalam etika pariwara
Indonesia juga diberikan tentang keterlibatan anak-anak dibawah umur, tetapi
kedua provider ini tetap menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan, bukan
hanya itu tetapi iklan yang ditampilkan juga tidak boleh mengajarkan anak-anak
tentang hal-hal yang menyesatkan dan tidak pantas dilakukan anak-anak, seperti
yang dilakukan provider XL dan AS yang mengajarkan bintang iklannya untuk
merendahkan pesaing dalam bisnisnya. Hal yang dilakukan kedua kompetitor ini
tentu telah melanggar prinsip-prinsip EPI dan harusnya telah disadari oleh
kedua kompetitor ini, dan harus segera menghentikan persaingan tidak sehat ini.
Kedua kompetitor provider ini melanggar
prinsip-prinsip dan aturan-aturan kode etik dan moral untuk mencapai tujuannya
untuk mendapatkan keuntungan lebih dan menguasai pasaran dimasyarakat yang
diberi kebebasan luas untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi serta telah diberi kesempatan pada usaha-usaha tertentu
untuk melakukan penguasaan pangsa pasar secara tidak wajar. Keadaan tersebut
didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan
kosumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak
lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli. Padahal telah
dibuat undang-undang yang mengatur tentang persaingan bisnis, yaitu UU No.5
tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
tetapi kedua kompetitor ini mengabaikan
Undang-Undang yang telah dibuat. Perilaku tidak etis dalam kegiatan bisnis kedua
kompetitor provider ini sering juga terjadi karena peluang-peluang yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang kemudian disahkan dan disalah
gunakan dalam pelaksanaannya dan kemudian dipakai sebagai dasar untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya.
Penyelesaian
masalah yang dilakukan antara provider kartu XL dan karti AS dan Tindakan
pemerintah
Dalam kasus
ini, kedua provider menyadari mereka telah melanggar peraturan-peraturan dan
prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip
etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing
secara langsung maupun tidak langsung.” Sebagaimana
banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama
ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya untuk menjadi provider yang terbaik di Indonesia. Pelanggaran yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak
yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga
bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini
secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak
sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis,
bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga
menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan
tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Namun
pada prinsipnya, sebuah tayangan iklan di televisi (khususnya) harus patuh pada
aturan-aturan perundang-undangan yang bersifat mengikat serta taat dan tunduk
pada tata krama iklan yang sifatnya memang tidak mengikat. Beberapa peraturan
perundang-undangan yang menghimpun pengaturan dan peraturan tentang dunia iklan
di Indonesia yang bersifat mengikat antara lain adalah peraturan sebagai
berikut:
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers
UU No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
UU No. 7 tahun 1996
PP No. 69 tahun 1999
Kepmenkes No. (rancangan) tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
PP No. 81 tahun 1999 Tentang Pengamanan
Rokok Bagi Kesehatan
PP No.38 tahun 2000 Tentang Pengamanan
Rokok Bagi Kesehatan.
Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994
Tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan,
Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
Selain
taat dan patuh pada aturan perundang-undangan di atas, pelaku iklan juga
diminta menghormati tata krama yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia
(EPI). Ketaatan terhadap EPI diamanahkan dalam ketentuan “Lembaga penyiaran
wajib berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.” (Pasal 29 ayat (1) Peraturan
KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).
Lembaga
penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan
masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku
Penyiaran).
Materi
siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi
persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran). Isi
siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor
dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran).
Pedoman
perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48
ayat (1) UU Penyiaran).
Siaran
iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat
tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh
khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
(Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran)
Siaran
iklan niaga dilarang melakukan (Pasal 46 ayat (3) UU Penyiaran):
promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu
agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau
merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok
lain promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif; promosi
rokok yang memperagakan wujud rokok; hal-hal yang bertentangan dengan
kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau eksploitasi anak di bawah
umur 18 (delapan belas) tahun.
The Eight-Wheel Classic - TITIAN Arts
BalasHapusThe eight-wheel classic bicycle is available in titanium metal trim six sizes. worrione.com The Bicycle Wheel 출장안마 is a classic kadangpintar bicycle made in USA, but there apr casino are three variations in